Tiga ASN, M, SA, dan LD, diduga melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam pengawasan pertambangan umum.
“Perbuatan yang dilakukan oleh pimpinan PT ABS sebenarnya bisa dicegah oleh tiga ASN itu. Namun, mereka melakukan pembiaran sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” beber Umaryadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Subsidiar, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
BACA JUGA:Di Mana Para Tersangka Kasus Tambang Lahat Ditahan? Ini Kata Kasi Penkum Kejati Sumsel!
Penyidik kini sedang membidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan keenam tersangka. “Kita telusuri aliran uangnya ke mana saja,” ungkap Umaryadi.
Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami masih terus mendalami kasus ini,” tegasnya. (**)