Kasus Mega Korupsi Tambang di Lahat Seret 3 ASN dan 3 Swasta, Berapa Nilai Kerugian Negara?

Senin 22-07-2024,23:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Proses penyidikan kasus dugaan mega korupsi pertambangan di Sumatera Selatan (Sumsel) memasuki babak baru yang mencengangkan. 

Tepat di momen peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan dan menahan enam tersangka, terdiri dari tiga pihak swasta dan tiga mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat.

“Berdasarkan bukti yang cukup, kita tetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Bambang Panca Wahyudi SH MH, Senin (22/7/2024).

Keenam tersangka tersebut adalah ES, G, dan B, yang merupakan Komisaris PT BCS atau PT ABS. 

BACA JUGA:Tiga Kasus Dugaan Korupsi Kegiatan Seret Mantan Inspektur Kabupaten Lahat, Apa Saja?

Sementara itu, tiga ASN lainnya adalah M, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, SA, Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat 2010-2015, dan LD, juga Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Lahat 2010-2015.

Bambang menjelaskan bahwa keenam tersangka ini sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan itu sudah cukup bukti mereka diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. Maka dari itu, kita tingkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka,” tegasnya. 

Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2024. Lima tersangka pria dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, sementara satu tersangka perempuan dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palembang.

BACA JUGA:Miris! Mantan Inspektur Lahat Diduga Korupsi Dana Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi

Kasus ini diduga terkait pengelolaan tambang untuk izin usaha pertambangan (IUP) PT ABS yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian perekonomian negara pada periode 2010-2014 di Sumsel. 

“Potensi kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp555 miliar, yang mencakup kerusakan lingkungan hidup serta kerugian negara atau kerugian perekonomian negara,” kata Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH.

Modus operandi yang digunakan PT ABS, pada 2010-2013, di bawah pimpinan ES sebagai Komisaris Utama/Direktur Utama, B sebagai Direktur Utama, dan G sebagai Direktur, adalah melakukan penambangan di luar IUP Operasi Produksi (IUP OP). 

Mereka bahkan merambah ke wilayah IUP OP milik PT Bukit Asam Tbk, BUMN. Pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk wilayah IUP OP PT Bukit Asam Tbk dilakukan oleh ketiga tersangka.

BACA JUGA:Bukan Kasus Tambang, Mantan Inspektur di Lahat Ditahan Kasus Korupsi Kegiatan

Kategori :