Di Mana Para Tersangka Kasus Tambang Lahat Ditahan? Ini Kata Kasi Penkum Kejati Sumsel!

Senin 22-07-2024,20:40 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

BACA JUGA:Pj Sekda Empat Lawang Hepy Safriani Siap Ajukan Pensiun Dini per Agustus 2024

BACA JUGA:Mall SKA Pekanbaru: Pusat Perbelanjaan dan Hiburan Terkemuka di Riau

Kegiatan ini dilakukan dengan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar, dilakukan oleh G atas nama Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh ES secara pribadi.

Kegiatan ilegal tersebut dilakukan dengan keterlibatan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lahat yang menjabat di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat antara tahun 2010 hingga 2016.

Ketiga ASN tersebut diduga sengaja tidak melaksanakan tugas pengawasan, meskipun perbuatan PT. Andalas Bara Sejahtera seharusnya bisa dicegah oleh mereka, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

BACA JUGA:Putri Kemang, Kisah Perempuan Tomboy Mampu Satukan Dua Negeri

BACA JUGA:Air Terjun Guruh Gemurai: Pesona Alam yang Memikat di Riau

Keenam tersangka yang ditetapkan adalah:

1. ES, selaku Komisaris Utama, Komisaris, Direktur Utama, dan Direktur PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera.

2. G, selaku Direktur Utama, Direktur, dan Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera.

3. B, selaku Direktur Utama, Direktur, dan Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera.

4. M, selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015.

5. SA, selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015.

6. LD, selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015.

(**)

Kategori :