Di Mana Para Tersangka Kasus Tambang Lahat Ditahan? Ini Kata Kasi Penkum Kejati Sumsel!

Senin 22-07-2024,20:40 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tambang dan izin pertambangan batu bara PT. Andalas Bara Sejahtera.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mereka diperiksa sebagai saksi. Karena tim Penyidik telah mengantongi alat bukti permulaan, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan,” jelas Vanny.

BACA JUGA:Selain Mantan Kadis, Berikut Daftar 6 Tersangka Kasus Tambang di Lahat

BACA JUGA:Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Lahat Jadi Tersangka Kasus Tambang

Dari enam tersangka, lima orang ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, sementara satu tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palembang.

Penahanan mereka berlangsung mulai 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024.

Dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp. 555.000.000.000.

Tim penyidik telah memeriksa 44 orang saksi terkait kasus ini. Vanny menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mendalami alat bukti dan mencari keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

BACA JUGA:Tiga Penjabat Bupati Dilantik Pj Gubernur

BACA JUGA:Seorang Warga Empat Lawang Tewas Dikeroyok Saat Mencari Istri di Pantai Panjang Bengkulu

Adapun perbuatan para tersangka melanggar:

- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Modus operandi yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera melibatkan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dimiliki, memasuki wilayah IUP OP milik PT. Bukit Asam Tbk, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kategori :