Kasus Korupsi Proyek Jalan di Empat Lawang Terus Berlanjut, Ini Penjelasan Pihak Kajari

Senin 22-07-2024,13:34 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kasus korupsi proyek peningkatan jalan Pajar Bakti-Lawang Agung di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang tahun 2011, masih terus berlanjut. 

Dua tersangka telah ditetapkan, yaitu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perkim Kabupaten Empat Lawang berinisial HA dan seorang pemborong berinisial R.

HA kini telah ditahan di Rutan Palembang dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Palembang.

Sementara itu, R sampai saat ini belum ditahan

. Kajari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha, menjelaskan bahwa HA sudah dilakukan penahanan di Rutan Palembang dan nantinya akan ada penjelasan lebih lanjut dari tersangka di persidangan untuk pengembangan kasus berikutnya.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Kunjungi Desa Seribandung, Disambut Antusias Warga

Pada tahun 2011, proyek peningkatan jalan Pajar Bakti-Lawang Agung dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,4 miliar dikerjakan oleh CV Antam.

Namun, pada November tahun tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 935 juta.

Meski demikian, pada bulan Desember, pemborong R meminta pembayaran 100 persen, yang oleh HA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUBM saat itu, tetap dibayarkan.

"Kami mohon doanya mudah-mudahan tidak lama lagi persidangan selesai supaya terdapat kepastian hukum tetap atas perkara ini," kata Kajari.

BACA JUGA:Mengulik Naiknya Tribhuwana Tunggadewi sebagai Penguasa Perempuan Pertama Kerajaan Majapahit

Terkait dengan tersangka R yang belum ditahan, Kajari menerangkan bahwa saat pemanggilan pertama R sedang sakit. Saat ini, pemanggilan kedua sedang dilakukan.

"R sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin sudah kami lakukan pemanggilan, namun belum hadir karena sakit.

Sekarang kami akan lakukan pemanggilan kedua sampai ketiga.

Jika tidak hadir sampai panggilan ketiga, maka kami akan laksanakan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Kategori :