Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pagar Alam, Iptu Jhoni Albert, menjelaskan bahwa AZ terjaring razia Patroli Atur Lalu Lintas Terpadu (PATUH) empat hari lalu.
AZ melanggar sejumlah aturan lalu lintas, seperti melanggar rambu-rambu "dilarang masuk" (verboden), tidak menggunakan helm, menggunakan plat nomor kendaraan palsu, serta tidak membawa SIM dan STNK.
"Pelanggaran yang dilakukan remaja tersebut seperti melanggar verboden, ngak pakai helm depan belakang, plat palsu plat yang sebenernya B tapi di pasang Al, tidak memiliki SIM dan tidak Bawak STNK dan kendaraan tersebut sekarang masih diamankan di Mapolres Pagar Alam," ungkap Jhoni.
BACA JUGA:Tradisi Tabuik di Pariaman: Warisan Budaya yang Sarat Makna
Saat ini, AZ masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia berpotensi dijerat pasal pengancaman yang dapat berujung kurungan penjara. (*)