RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dalam upaya menjaga kualitas dan integritas pemberitaan, Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) segera membuka layanan pengaduan online bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers.
"Jika ada pengaduan soal pemberitaan yang tidak berimbang, tidak konfirmasi, judul menghakimi, dan lain-lainnya yang tidak sesuai kode etik, silahkan diadukan.
Kami akan memeriksanya.
Jika benar ada kesalahan akan diberikan sanksi," tegas H Ocktap Riady SH, Dewan Kehormatan (DK) PWI Sumsel.
Ocktap menjelaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan bervariasi, mulai dari teguran tertulis, teguran keras, hingga usulan pemberhentian dari keanggotaan PWI.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Napi di Lapas Keas 1 Merah Mata Palembang Terungkap, Dua Tersangka Ditahan
"Dan jika dia sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan masih melanggar kode etik, kartu UKW-nya akan diusulkan untuk dicabut," tambahnya.
Inisiatif pembukaan pengaduan online ini diambil lantaran akhir-akhir ini banyak ditemukan berita yang melanggar pasal-pasal kode etik jurnalistik.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah melaporkan pemberitaan yang dianggap merugikan atau tidak sesuai dengan standar jurnalistik yang berlaku.
BACA JUGA:Mengulik Kisah Air Terjun Songgo Langit: Pesona Alam dengan Larangan Berenang
BACA JUGA:Misteri di Balik Benteng Portugis di Jepara, Kalimantan
PWI Sumsel berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan etika jurnalistik di kalangan wartawan, guna memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya kepada masyarakat. (*)