Penegakan hukum terhadap penyebar berita palsu akan dilakukan untuk mencegah penyebaran informasi yang salah.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat Banjarmasin dan sekitarnya dapat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan. (*)