Bagaimana Sistem Penggajian ASN Era Prabowo-Gibran? Berikut Bocoranya!

Jumat 19-07-2024,21:43 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Selain itu, rekomendasi kebijakan pemberian penghargaan bagi ASN yang bekerja di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar juga akan disusun.

Apa itu Skema Single Salary?

Skema single salary sebenarnya sudah dibicarakan dalam beberapa waktu terakhir oleh pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pernah menyampaikan bahwa sistem ini merupakan upaya untuk menyederhanakan penghasilan ASN.

BACA JUGA:Galaxy Z Fold6 dan Z Flip6: Meningkatkan Produktivitas dengan Galaxy AI

Dalam Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bertajuk "Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan" pada tahun 2017, single salary system diartikan sebagai sistem gaji yang hanya memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Komponen ini mencakup unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).

Sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan diterapkan untuk menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.

 

Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda.

Oleh karena itu, PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung pada penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam manajemen penggajian ASN, serta memperbaiki kesejahteraan mereka secara keseluruhan. 

BACA JUGA:Pembaruan Fitur Live Translate di Galaxy AI: Dukungan Aplikasi Pihak Ketiga

Dengan berbagai perubahan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan manajemen ASN yang lebih baik dan berkelanjutan, serta meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para pegawai negeri di Indonesia. (**)

Kategori :