Bagaimana Sistem Penggajian ASN Era Prabowo-Gibran? Berikut Bocoranya!

Jumat 19-07-2024,21:43 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang mencakup berbagai kebijakan baru dalam bidang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu kebijakan yang diusulkan adalah penerapan sistem gaji tunggal (single salary) dan reformasi sistem pensiun bagi ASN.

RKP ini akan dilaksanakan pada masa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka yang memenangkan Pemilihan Presiden 2024.

BACA JUGA:Setelah Sekian Purnama Akhirnya Kalkulator Muncul di iPad, Apa Alasan Apple?

BACA JUGA:Penemuan Menakjubkan Kuil Upacara Berusia 5.000 Tahun di Peru

"Arah kebijakan bidang manajemen Aparatur Sipil Negara berfokus pada pembenahan kelembagaan dan tata kelola manajemen ASN, serta perbaikan kesejahteraan ASN," seperti tertulis dalam dokumen RKP 2025 yang dirilis pada Selasa, 23 April 2024.

Strategi Transformasi ASN

Transformasi ASN dalam RKP 2025 mencakup lima strategi utama:

1. Transformasi Budaya Kerja dan Kelembagaan: Pemerintah akan menyusun kebijakan penguatan budaya kerja pegawai ASN dan peningkatan citra institusi.

BACA JUGA:Tiga Anggota KPU Daerah Mundur untuk Maju Pilkada 2024: Ini Daftarnya dan Alasan Mereka

2. Penguatan Tata Kelola ASN: Ini termasuk penyusunan kebijakan rencana kebutuhan, manajemen talenta dan karier, profil basis data, kebijakan pengawasan penerapan prinsip sistem merit, serta pengembangan kompetensi tematik pegawai ASN.

3. Penerapan Penggajian Tunggal: Penggajian tunggal ASN akan dilakukan melalui penyusunan rekomendasi kebijakan fiskal manajemen kesejahteraan sumber daya manusia aparatur.

4. Reformasi Sistem Pensiun: Pemerintah akan menyusun rekomendasi kebijakan peta jalan sistem pensiun untuk ASN.

BACA JUGA:Microsoft Suruh Pengguna Windows Backup Data ke OneDrive, Kenapa?

5. Penghargaan dan Pengakuan Nonmaterial: Pemerintah berencana memberikan penghargaan dan pengakuan nonmaterial melalui penyusunan rekomendasi kebijakan bantuan hukum, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan kematian.

Kategori :