RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dalam beberapa waktu terakhir, dunia maya dihebohkan dengan berita mengenai penjualan sebuah masjid yang menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Isu ini mengundang berbagai reaksi dari masyarakat, mulai dari rasa heran, kecaman, hingga dukungan.
Pembahasan tentang fenomena ini menjadi sangat ramai diperbincangkan, mencakup berbagai sudut pandang dan argumen yang beragam.
Artikel ini akan membahas mengenai penjelasan pemilik lahan terkait viralnya berita penjualan masjid tersebut.
Masjid Fatimah Umar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi perbincangan hangat karena kabar bahwa masjid tersebut hendak dijual oleh pemilik lahannya.
Pemilik lahan, Hilda Rahman, akhirnya memberikan penjelasan terkait kabar viral tersebut.
"Saya yang punya tanah dua-dua, tanah yang ada masjid dengan tanah kosong, dua-dua itu saya punya," kata Hilda dilansir dari berbagai sumber.
Masjid tersebut terletak di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar.
Hilda menjelaskan bahwa di lokasi tersebut terdapat dua sertifikat hak milik (SHM) berupa tanah kosong dan tanah yang telah dibangun masjid.
BACA JUGA:Simak Disini Misteri Sanghyang Sirah: Pusat Energi Gaib di Ujung Kulon
"Tapi itu bukan miliknya warisan, bukan pemberian orang tua. Kasihan orang tua tidak ada.
Warisan itu saya yang kasih orang tua namanya. Saya pribadi punya, tanah pribadi juga punya masjid," terang Hilda.
Hilda mengaku sebenarnya sudah lama ingin menjual lahannya tersebut.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa masjid tersebut belakangan ini viral karena hendak dijual.