RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Viral di media sosial, Masjid Fatimah Umar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi perbincangan hangat karena kabar bahwa masjid tersebut hendak dijual oleh pemilik lahannya.
Pemilik lahan, Hilda Rahman, akhirnya memberikan penjelasan terkait kabar viral tersebut.
"Saya yang punya tanah dua-dua, tanah yang ada masjid dengan tanah kosong, dua-dua itu saya punya," kata Hilda dilansir dari berbagai sumber.
Masjid tersebut terletak di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar.
Hilda menjelaskan bahwa di lokasi tersebut terdapat dua sertifikat hak milik (SHM) berupa tanah kosong dan tanah yang telah dibangun masjid.
BACA JUGA:Menikmati Keindahan Bendungan Kendalsari Dengan Penampakan Gunung
"Tapi itu bukan miliknya warisan, bukan pemberian orang tua. Kasihan orang tua tidak ada.
Warisan itu saya yang kasih orang tua namanya. Saya pribadi punya, tanah pribadi juga punya masjid," terang Hilda.
Hilda mengaku sebenarnya sudah lama ingin menjual lahannya tersebut.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa masjid tersebut belakangan ini viral karena hendak dijual.
"Sudah lama mi sebenarnya, karena sudah lama sekali mi mau dijual itu. Hanya karena mungkin, ya, gimana ya, saya ndak (tidak) ngerti ya.
Jadi tadi Pak Lurah telepon saya, kalau ada apa-apa suruh ke Pak Lurah saja. Karena kita ini di Jakarta, tidak tahu apa-apa itu di situ di Makassar," katanya.
BACA JUGA:Menikmati Keindahan Bukit Klangon: Surga Tersembunyi di Dekat Gunung Merapi
Perihal alasan menjual lahannya, Hilda mengaku tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Dia hanya mengatakan berhak atas lahan tersebut karena merupakan lahan milik pribadi.