RAKYATEMPATLAWANG.DIAWAY.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim secara resmi menerbitkan aturan dan syarat bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah.
Peraturan ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Menurut Pasal 1 Permendikbudristek tersebut, kepala sekolah merupakan guru yang mempunyai tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan, mulai dari TK hingga SMA, serta sekolah-sekolah di luar negeri.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru yang ingin menjadi kepala sekolah:
1. Berijazah S-1 atau D-IV
- Guru harus memiliki kualifikasi akademik serendah-rendahnya S-1 atau D-IV.
2. Memiliki sertifikat pendidik
- Guru harus mempunyai sertifikat pendidik.
3. Memiliki sertifikat guru penggerak
- Selain sertifikat pendidik, guru juga harus memiliki sertifikat guru penggerak.
BACA JUGA:Mengulik Kisah Sumur Tua: Pusat Keangkeran Seringkali Terdengar Suara Tangisan Misterius
4. Berstatus PNS
- Bagi guru yang berstatus PNS, harus memiliki pangkat penata muda tingkat I, golongan III/b.
5. Jenjang jabatan ahli pertama bagi guru PPPK