Perkembangan Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Kecamatan Tebing Tinggi 19 Saksi Dimintai Keterangan

Selasa 16-07-2024,14:16 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri kabupaten empat lawang terus mendalami kasus korupsi proyek peningkatan jalan Tanjung Kupang-Lawang Agung, Kecamatan Tebing Tinggi, yang terjadi pada tahun 2011.

Hingga saat ini, sudah 19 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini.

Tersangka kedua dalam kasus ini adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HA dan seorang pemborong berinisial R.

Mereka diduga melakukan tindak korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 935 juta.

BACA JUGA: Misteri Balai Desa Wringinharjo: Sumur Tua yang Angker

Menurut informasi yang dihimpun, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka HA adalah melakukan pembayaran penuh kepada pemborong R, meskipun dalam uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya tiga jenis pekerjaan yang volumenya kurang. 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kajari kabupaten empat lawang, Hendra Febianto SH, MH, mengungkapkan, bahwa proses pemberkasan terhadap tersangka HA sudah dalam tahap akhir dan kemungkinan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara itu, untuk tersangka R, Kejaksaan masih dalam proses pemanggilan kedua, karena pemanggilan pertama yang dijadwalkan sebelumnya tidak disertai alasan tersangka sedang sakit.

"Kami berharap tersangka R dapat hadir dalam pemanggilan kedua ini untuk dimintai keterangan sebagai tersangka," ujar Hendra.

BACA JUGA: UU ASN No 20 Tahun 2023: 10 Syarat yang Diusulkan dalam Pemutusan Kontrak Kerja PPPK

Hendra juga menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa dan meminta keterangan sekitar 19 saksi dalam kasus ini.

Meskipun saat ini hanya ada dua tersangka berdasarkan bukti yang ada, Kejaksaan akan terus memproses kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

"Kami Kajari menghimbau kepada seluruh PNS untuk tetap melaksanakan tugas sesuai aturan dan menghindari tindakan yang dapat merugikan negara," tutup Hendra. (*)

Kategori :