9. Dihukum penjara karena kejahatan jabatan atau terkait jabatan dengan keputusan hukum tetap
- PPPK yang dipenjara karena kejahatan jabatan atau terkait jabatan dengan keputusan hukum tetap akan diputus kontrak kerjanya, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 52 ayat 3 huruf i UU ASN No 20 Tahun 2023.
Mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat jika disebabkan karena alasan ini.
10. Menjadi anggota atau pengurus partai politik
- PPPK yang menjadi anggota atau pengurus partai politik akan diputus kontrak kerjanya, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 52 ayat 3 huruf j UU ASN No 20 Tahun 2023.
BACA JUGA:Jelang TMUBK Mandiri 2024: Pilih Prodi Terbaik di Universitas Negeri Surabaya
Mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat jika disebabkan karena alasan ini.
Itulah kondisi-kondisi di mana PPPK harus berlapang dada untuk diputus kontrak kerja berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023. ***