UU ASN No 20 Tahun 2023: 10 Kondisi yang Memungkinkan Pemutusan Kontrak Kerja PPPK

Selasa 16-07-2024,12:17 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia akan diputus kontrak kerja saat berada dalam kondisi tertentu. 

Pemutusan kontrak kerja PPPK yang berada dalam kondisi tertentu ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.

Menurut pasal 52 ayat 3 UU ASN No 20 Tahun 2023, terdapat 10 kondisi yang dapat menyebabkan PPPK di Indonesia diputus kontrak kerja tidak atas permintaan sendiri. Berikut ini adalah 10 kondisi tersebut:

1. Menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945.

 - PPPK yang menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945 akan diputus kontrak kerjanya, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 52 ayat 3 huruf a UU ASN No 20 Tahun 2023.

BACA JUGA:Cerita Misteri di Cilacap yang Mengundang Rasa Penasaran

Mereka akan diberhentikan secara tidak hormat jika disebabkan karena alasan ini.

2. Meninggal dunia. 

- PPPK akan diputus kontrak kerja saat meninggal dunia, sesuai dengan pasal 52 ayat 3 huruf b UU ASN No 20 Tahun 2023.

Mereka akan diberhentikan dengan hormat jika disebabkan karena alasan ini.

3. Kontrak kerja habis

- PPPK harus menerima pemutusan kontrak kerja saat kontrak kerja habis.

Mereka akan diberhentikan dengan hormat jika disebabkan karena alasan ini.

4. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

 BACA JUGA: Vivo Meluncurkan Vivo Y37 dengan Chipset Terbaru Dimensity 6300

Kategori :