Dianggap Menipu, X/Twitter Terancam Denda di Uni Eropa Karena Kebijakan Centang Biru Berbayar

Sabtu 13-07-2024,19:50 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, menghadapi masalah serius di Uni Eropa terkait kebijakan centang biru berbayar melalui layanan X Premium.

Kebijakan ini dianggap mengelabui pengguna dan sedang diselidiki oleh Komisi Eropa sejak 18 Desember 2023.

Komisi Eropa dalam temuan awalnya menyatakan bahwa X melanggar aturan Digital Services Act (DSA).

Mereka mengkritik cara X merancang dan mengoperasikan antarmuka akun dengan centang biru berbayar yang dianggap tidak sesuai dengan praktik industri dan menyesatkan pengguna.

BACA JUGA:Pj Bupati Bersama Masyarakat Kabupaten Empat Lawang Gelar Gerakan Minum Kopi Serentak

BACA JUGA:Legenda Nyi Roro Kidul, Penunggu Laut Selatan

Menurut Komisi Eropa, pengguna bisa terkecoh dan berpikir bahwa identitas di balik akun dengan centang biru sudah terverifikasi, padahal siapa saja bisa membayar untuk mendapatkan centang biru.

Temuan juga menunjukkan bahwa 'aktor jahat' menyalahgunakan sistem ini untuk menipu pengguna.

"Dulu, Centang Biru berarti sumber informasi yang dapat dipercaya," kata Thierry Breton, Commissioner for Internal Market European Commission, dalam postingannya di X, seperti dikutip dari BBC, Sabtu (13/7/2024).

"Kini dengan X, pandangan awal kami adalah mereka mengelabui pengguna dan melanggar DSA."

BACA JUGA:Dewi Anjani, Sang Penjaga Gunung Rinjani

BACA JUGA:Legenda Inyiak Balang: Penunggu Hutan Belantara Minangkabau

Breton menambahkan bahwa X dapat mengajukan banding atas temuan tersebut.

Namun, jika upaya banding mereka gagal, platform media sosial ini terancam denda hingga 6% dari total pendapatan global tahunannya.

Selain masalah centang biru, Komisi Eropa juga menemukan dua pelanggaran lainnya oleh X: gagal memenuhi kewajiban transparansi terkait iklan di platform dan gagal menyediakan data publik untuk peneliti.

Kategori :