Pegi Setiawan Bebas, Ahli hingga Mantan Wakapolri Sebut Kalau Korban Berhak Dapat Ganti Rugi

Senin 08-07-2024,18:30 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

BACA JUGA:Apple Watch Series 10: Inovasi Layar Ultra dan Chip Baru dari Apple

Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga menegaskan bahwa tersangka yang terbukti ditangkap, ditahan, atau diadili tanpa alasan yang sah berhak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi.

Kasus Pegi Setiawan menjadi pengingat penting bagi pihak kepolisian dan sistem hukum Indonesia untuk meningkatkan keakuratan dan kehati-hatian dalam melakukan penyelidikan serta memastikan perlindungan terhadap hak asasi manusia selama proses hukum berlangsung. (*)

Kategori :