Pegi Setiawan Bebas, Ahli hingga Mantan Wakapolri Sebut Kalau Korban Berhak Dapat Ganti Rugi

Senin 08-07-2024,18:30 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

BANDUNG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kasus salah tangkap kembali mengguncang masyarakat Indonesia setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk membebaskan Pegi Setiawan dari tuduhan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Keputusan ini menyoroti pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Penyidik Polda Jabar dalam proses penyelidikan.

Pegi Setiawan meraih kemenangan signifikan dalam sidang praperadilan terkait kasus di Cirebon, yang mengubah statusnya dari tersangka menjadi bebas.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Bakal Evaluasi Penyidik Polda Jabar Buntut Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

BACA JUGA:Menang pra-Peradilan, Pegi Setiawan Bebas dari Tuduhan Pembunuhan Vina Cirebon

Momentum ini dianggap sebagai pencerahan dalam perjalanan hukumnya, setelah melewati masa yang sulit.

Sebagai korban salah tangkap, banyak pihak menantikan kompensasi yang pantas diterima oleh Pegi Setiawan atas kerugian yang dialaminya dalam kasus ini.

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri, menegaskan bahwa dalam banyak negara, korban salah tangkap berhak mendapatkan ganti rugi yang memadai.

"Dalam kasus ini, korban salah tangkap berhak atas ganti rugi sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Reza dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA:Barong: Simbol Kebajikan dan Perlindungan dalam Kebudayaan Bali

BACA JUGA:Makara Kekuatan Laut dalam Seni dan Arsitektur Hindu-Buddha di Indonesia

Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno, juga mengeluarkan pendapatnya terkait tuntutan kompensasi yang seharusnya diterima Pegi Setiawan.

Menurutnya, jika terbukti bahwa Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap, maka ganti rugi yang diberikan harus mencerminkan kerugian yang dialaminya, termasuk efek jera terhadap pihak penyidik.

"Sebagai bentuk efek jera, kompensasi yang layak untuk Pegi Setiawan harus sesuai dengan nilai kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan proses hukum ini," ujar Oegroseno.

BACA JUGA:Baru Baru Ini Peluncuran Aplikasi Ojek Online LapakNagi di Kabupaten Empat Lawang Simak Berikut Caranya

Kategori :