BPJS Kesehatan menyediakan akses scaling gigi secara gratis bagi pesertanya, dengan beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Syarat Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Scaling Gigi
1. Status Kartu Aktif
Kartu BPJS Kesehatan harus masih aktif dan terdaftar sebagai peserta yang berhak mendapatkan layanan kesehatan.
3. Pelayanan di FKTP
Scaling gigi dapat diakses di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar, seperti puskesmas atau klinik.
BACA JUGA:Kebiasaan yang Dapat Meningkatkan Kesehatan dan Memperpanjang Umur
4. Indikasi Medis
Layanan scaling gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan hanya jika ada indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika semata. Misalnya, scaling gigi pada kondisi gingivitis akut dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali.
Cara Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan
1. Kunjungi FKTP
Peserta BPJS Kesehatan perlu mendatangi FKTP pertama, seperti puskesmas atau klinik, dengan membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
3. Pemeriksaan Dokter Gigi
Dokter gigi di FKTP akan melakukan pemeriksaan. Jika ada indikasi medis yang membutuhkan layanan pembersihan karang gigi, scaling dapat dilakukan secara gratis di FKTP tersebut.
4. Rujukan untuk Perawatan Lanjutan