1. Warga Negara Indonesia: Sama seperti calon guru, syarat kewarganegaraan juga berlaku bagi guru yang sudah mengajar.
BACA JUGA:Daftar Pondok Pesantren Terbaik di Sumsel: Pendidikan Berkualitas dan Berakreditasi A
2. Sehat Jasmani dan Rohani: Kesehatan tetap menjadi prioritas untuk guru yang sudah berpengalaman dalam melaksanakan tugas mengajar.
3. Kualifikasi Akademik Sarjana atau Sarjana Terapan: Guru yang sudah mengajar harus memiliki gelar sarjana atau sarjana terapan sebagai bukti kompetensi akademik mereka.
4. Mengajar di Satuan Pendidikan atau Penugasan Sesuai Ketentuan: Pengalaman mengajar atau melaksanakan tugas pendidikan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
5. Belum Mencapai Batas Usia Pensiun: Guru yang ingin mengikuti PPG harus memastikan bahwa mereka belum mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:IKPM Empat Lawang Adakan Qurban dan Halal Bihalal dengan Tema 'Menebar Berkah Menjalin Ukhuwah'
6. Bebas dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya: Seperti halnya calon guru, guru yang sudah mengajar juga harus bebas dari zat-zat adiktif ini.
Dengan menerapkan aturan ini, Mendikbud Nadiem Makarim bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui standar yang lebih tinggi bagi para pendidik.
Kebijakan ini tidak hanya memastikan bahwa guru memiliki kualifikasi yang memadai, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memajukan sektor pendidikan untuk masa depan yang lebih baik.(*)