RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID-
Pada tahun 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengumumkan kebijakan baru yang berdampak signifikan bagi para guru di Indonesia.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2024, yang baru saja diresmikan, menetapkan syarat-syarat khusus bagi para calon guru serta para guru yang sudah berpengalaman.
Dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024, peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dibagi menjadi dua kategori utama: calon guru dan guru yang sudah mengajar.
Persyaratan untuk kedua kategori ini sangat ketat demi memastikan profesionalisme dan kualitas dalam pendidikan nasional.
BACA JUGA:Pendaftaran Universitas Swasta dengan Nilai UTBK 2024: Kesempatan Beasiswa Menanti
Persyaratan bagi Calon Guru:
1. Warga Negara Indonesia: Calon guru harus memiliki kewarganegaraan Indonesia yang sah.
2. Sehat Jasmani dan Rohani: Kesehatan jasmani dan rohani calon guru menjadi prioritas untuk memastikan kelancaran dalam mengemban tugas mengajar.
3. IPK Minimal 3,00: Calon guru diharapkan memiliki prestasi akademik yang baik dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 dari perguruan tinggi terakreditasi.
4. Belum Terdaftar Sebagai Guru: Mereka yang belum tercatat sebagai guru dalam data pokok pendidikan dapat mengikuti PPG ini untuk memperoleh kualifikasi.
BACA JUGA:Jaminan Pendidikan Anak PNS: Besaran Beasiswa Berdasarkan Jenjang Pendidikan
5. Belum Memiliki Sertifikat Pendidikan: Calon guru tidak boleh memiliki sertifikat pendidikan sebelumnya untuk memenuhi syarat ini.
6. Bebas dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya: Kondisi ini harus terpenuhi untuk menjaga integritas moral dan profesionalisme calon guru.
Persyaratan bagi Guru yang Sudah Mengajar: