Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan motivasi dan dukungan tambahan kepada para guru non sertifikasi dalam melaksanakan tugasnya.
BACA JUGA:Misi Pendidikan Inklusif: Program Beasiswa di Pondok Pesantren Al-Haqq
Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru.(*)