Sah! Pakaian Dinas PNS dan PPPK Disamakan oleh Mendagri Tito Karnavian

Minggu 09-06-2024,13:59 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Penggunaan pakaian seragam dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini telah disamakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 11 Tahun 2024.

Langkah ini diambil oleh Mendagri Tito Karnavian untuk menstandarisasi seragam dinas demi menciptakan keseragaman dan profesionalisme di lingkungan pemerintahan.

Menurut Permendagri No 11 Tahun 2024, berikut adalah aturan penggunaan pakaian dinas untuk PNS:

1. Senin: PNS diwajibkan mengenakan pakaian khaki.

2. Selasa: PNS diwajibkan mengenakan pakaian khaki.

3. Rabu: PNS diwajibkan mengenakan kemeja putih dengan celana atau rok hitam.

BACA JUGA:Ini Alasan, Nadiem Makarim Terpaksa Menghentikan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2024

4. Kamis: PNS diwajibkan mengenakan pakaian batik, lurik, tenun, atau pakaian khas daerah.

5. Jumat: PNS diwajibkan mengenakan pakaian batik, lurik, tenun, atau pakaian khas daerah.

Sedangkan untuk PPPK, aturan pakaian dinasnya adalah sebagai berikut:

1. Senin: PPPK diwajibkan mengenakan kemeja putih dengan celana atau rok hitam.

2. Selasa: PPPK diwajibkan mengenakan kemeja putih dengan celana atau rok hitam.

3. Rabu: PPPK diwajibkan mengenakan kemeja putih dengan celana atau rok hitam.

4. Kamis: PPPK diwajibkan mengenakan pakaian batik, lurik, tenun, atau pakaian khas daerah.

5. Jumat: PPPK diwajibkan mengenakan pakaian batik, lurik, tenun, atau pakaian khas daerah. Berdasarkan aturan penggunaan seragam dinas ini, terlihat bahwa kesamaan seragam antara PNS dan PPPK hanya berlaku pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat.

Kategori :