RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Memasuki pertengahan tahun 2024, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan kriteria usia bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
CV BBM data yang telah diverifikasi, tenaga honorer yang berusia di bawah 20 tahun dan di atas 56 tahun pada 31 Desember 2021 tidak dapat diangkat menjadi PPPK.
Keputusan ini diambil untuk memastikan validitas data dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
Selain usia, ada beberapa kriteria lain yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA:Ini Daftar Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2024, Cek Apakah Kamu Termasuk!
Nah, meskipun turunan belum disahkan, MenPAN RB bersama dengan Komisi II DPR memastikan bahwa seluruh tenaga honorer akan dituntaskan pada akhir tahun 2024.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan dilakukan melalui seleksi CASN 2024.
Seluruh tenaga honorer yang berjumlah 1,7 juta orang dan terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus mengikuti seleksi yang bersifat formalitas untuk memudahkan pendataan ulang.
Para tenaga honorer diharapkan tidak perlu khawatir karena seluruhnya akan diangkat menjadi PPPK asalkan memenuhi 7 kriteria yang disampaikan oleh BKN agar masuk dalam database. Salah satu kriteria yang menjadi perhatian utama adalah usia.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Tetapkan Aturan Baru untuk PNS, Pensiun Jadi Lebih Lama?
BKN menyampaikan bahwa pendataan tenaga honorer sudah dimulai sejak tahun 2022 sehingga akhir Desember 2021 menjadi acuan penentuan kriteria tenaga honorer yang akan masuk dalam database BKN.
Usia yang diverifikasi dan divalidasi BKN adalah minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Dalam hal ini, tenaga honorer yang berusia di bawah 20 tahun dan di atas 56 tahun pada Desember 2021 tidak dapat masuk ke dalam database BKN dan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.
Adapun kriteria lain yang resmi disampaikan oleh BKN pada rapat kerja bersama Komisi II DPR diantaranya adalah sebagai berikut:
Memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2021.
BACA JUGA:PNS Siap-siap! Gaji Ke-13 Bakal Cair Bulan Juni Ini
Usia paling rendah adalah 20 tahun pada 31 Desember 2021.
Usia paling tinggi adalah 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Memiliki bukti nominal gaji di instansi selama menjadi tenaga honorer.
Memiliki surat pertanggungjawaban mutlak atau SPTJM.
BACA JUGA:Segera Cair! Gaji Ke-13 PNS dan PPPK Naik Signifikan, Segini Besarannya
Memiliki bukti pendidikan atau ijazah dan SK pengangkatan non ASN.
Jabatan sesuai Surat Edaran (SE) MenPAN RB.
Demikian informasi yang dapat disampaikan mengenai syarat usia tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK. Semoga bermanfaat.***