Imam Malik dan Imam al-Syafi’i mengukuhkan ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad, sementara Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa kurban wajib bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian) (Ibnu Rusyd al-Hafid, tth: 1/314).
BACA JUGA:Benarkah Hewan Kurban Akan Jadi Tunggangan di Akhirat? Ini Kata UAH dan UAS
Keutamaan menyembelih kurban sangat banyak, di antaranya dijelaskan dalam hadits dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan.
Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya" (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).
Kurban bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga sarat dengan nilai-nilai spiritual dan sosial. Ia mengajarkan umat Islam untuk mengorbankan sebagian dari harta mereka demi mendekatkan diri kepada Allah dan membantu sesama.
Dengan demikian, kurban membantu menghilangkan sikap egoisme dan serakah, serta mengajarkan pentingnya ketulusan dan ketakwaan dalam beribadah.
BACA JUGA:5 Larangan Penting dalam Melaksanakan Kurban Idul Adha 2024
Pada hakikatnya, yang diterima Allah dari ibadah kurban bukanlah daging atau darah hewan yang dikurbankan, melainkan ketakwaan dan ketulusan dari orang yang berkurban, itulah yang sampai kepada-Nya.(*)