Menggali Makna Kurban: Mendekatkan Diri kepada Allah dan Menolong Sesama

Selasa 04-06-2024,07:55 WIB
Reporter : DWIKA
Editor : DWIKA

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID-

Ibadah kurban merupakan salah satu ritual penting dalam agama Islam yang dilakukan pada hari raya Idul Adha, yaitu pada hari-hari tasyrik (10-13 Dzulhijjah).

Secara etimologi, kata "kurban" berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang berarti "dekat" (Ibn Manzhur, 1992:1:662; Munawir, 1984:1185).

Makna ini mencerminkan tujuan ibadah kurban, yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan sebagian dari perintah-Nya.

Dalam istilah agama, kurban disebut dengan "udhhiyah," bentuk jamak dari "dhahiyyah," yang berasal dari kata "dhaha" (waktu dhuha), yaitu sembelihan yang dilakukan pada waktu dhuha antara tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah. Dari sini pula muncul istilah Idul Adha.

BACA JUGA:Keutamaan Berkurban: Pahala Besar di Setiap Langkah

Dalam pengertian syara, kurban atau udhhiyah berarti menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha dan tiga Hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah. Ibadah ini memiliki dua dimensi: vertikal dan sosial.

Secara vertikal, kurban adalah bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah agar mendapatkan keridhaan-Nya. Sedangkan secara sosial, kurban bertujuan untuk menggembirakan kaum fakir pada Hari Raya Idul Adha dengan membagikan daging kurban kepada mereka yang membutuhkan. 

Allah berfirman dalam QS. Al-Hajj (22:28):

"فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ" 

(Maka makanlah sebagian daripadanya dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir).

BACA JUGA:Mengolah Daging Kurban menjadi Rendang Sapi yang Menggugah Selera

Waktu menyembelih kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau setelah shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) hingga terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Pembagian daging kurban dilakukan menjadi tiga bagian: untuk fakir miskin, untuk dihadiahkan, dan untuk keluarga yang berkurban.

Porsi untuk dihadiahkan dan untuk dikonsumsi sendiri tidak lebih dari sepertiga daging kurban, dengan mengutamakan pemberian kepada fakir miskin.

Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad (sunnah yang dikuatkan). Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya hingga beliau wafat.

Kategori :