Tunjangan ini tetap seperti tahun sebelumnya, membantu menopang kebutuhan finansial keluarga.
Meskipun tidak ada kenaikan, tunjangan ini tetap memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung stabilitas ekonomi rumah tangga.
4. Tunjangan Anak:
Tunjangan anak tetap seperti tahun sebelumnya, memberikan dukungan tambahan untuk kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan anak-anak Anda.
Tunjangan ini sangat penting, terutama bagi PNS dan PPPK yang memiliki tanggungan anak dalam usia sekolah.
BACA JUGA:37 WNI Asal Makassar Ditangkap di Madinah Karena Apa Ya? Simak Disini Penyebabnya
5. Tunjangan Pangan:
Tunjangan pangan tetap seperti tahun sebelumnya, membantu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Komponen ini membantu menjaga kestabilan biaya hidup sehari-hari para pegawai.
6. Tunjangan Jabatan/Umum:
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum tetap seperti tahun sebelumnya, memberikan tambahan sesuai dengan posisi dan jabatan Anda.
Tunjangan ini penting untuk menghargai tanggung jawab tambahan yang diemban oleh pegawai dalam posisi tertentu.
BACA JUGA:Suara Tangisan Misterius di Rest Area: Fenomena atau Imajinasi?
Pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan pada bulan Juni 2024, bertujuan untuk membantu PNS dan PPPK dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang awal tahun ajaran baru dan perayaan Idul Adha.
Namun, perlu diingat bahwa pencairan tidak akan dilakukan pada tanggal 1 Juni 2024 karena bertepatan dengan hari libur nasional.
Oleh karena itu, pencairan akan dilakukan pada hari kerja setelah tanggal tersebut.