RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Bulan Juni 2024 menjadi bulan yang dinanti-nantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia
Kabar baiknya, gaji ke-13 akan segera cair, memberikan angin segar bagi para pegawai pemerintah ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan rincian komponen gaji ke-13 tahun ini yang mengalami kenaikan signifikan, membuat kantong para PNS dan PPPK semakin tebal.
BACA JUGA:PNS Siap-siap! Gaji Ke-13 Bakal Cair Bulan Juni Ini
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, membawa perubahan positif yang sangat ditunggu-tunggu.
Berikut adalah rincian lengkap komponen gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS dan PPPK di tahun 2024:
1. Gaji Pokok:
Ada kenaikan sebesar 8 persen dari gaji pokok sebelumnya.
Kenaikan ini memberikan tambahan yang cukup signifikan pada total penghasilan Anda.
Kenaikan gaji pokok ini tentunya akan meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para pegawai.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Tetapkan Aturan Baru untuk PNS, Pensiun Jadi Lebih Lama?
2. Tunjangan Kinerja (Tukin):
Tahun ini, Tukin diberikan secara penuh, yaitu 100 persen, menambah besar total gaji ke-13 yang akan Anda terima.
Pemberian Tukin secara penuh ini bertujuan untuk memotivasi para PNS dan PPPK agar terus meningkatkan kinerja dan produktivitas mereka.
3. Tunjangan Suami/Istri: