6. Tambahan Penghasilan (bagi PNS Daerah): Tambahan penghasilan ini diberikan kepada PNS yang bekerja di daerah, sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi mereka di wilayah masing-masing.
Pemberian gaji ke-13 memiliki sejumlah dampak positif baik bagi para PNS maupun ekonomi secara umum.
BACA JUGA:Mengulik Cerita Tambang Emas Tertua di Pulau Jawa, Ditemukan Tahun 1839 Kini Jadi Geowisata
Mulai dari kesejahteraan finansial para PNS, mendorong leningkatan kinerja, hingga stimulus ekonomi yang signifikan. (*)