RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemerintah Indonesia kembali membawa kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh tanah air.
Pada bulan Juni mendatang, para PNS akan menerima gaji ke-13, sebuah kebijakan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada bulan Juni.
Kebijakan gaji ke-13 bagi PNS didasarkan pada PP Nomor 14 Tahun 2024. Menurut Pasal 12 dari PP tersebut, "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024."
BACA JUGA:Presiden Jokowi Tetapkan Aturan Baru untuk PNS, Pensiun Jadi Lebih Lama?
Artinya, para PNS dapat mulai menikmati tambahan pendapatan ini sejak bulan Juni, tepat di tengah tahun yang sering kali menjadi masa-masa penting dalam kebutuhan finansial keluarga.
Gaji ke-13 bukanlah sekadar gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Komponen-komponennya mencakup berbagai tunjangan yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan lebih bagi para PNS. Berikut adalah rincian komponen gaji ke-13 untuk tahun 2024:
1. Gaji Pokok: Komponen utama dari gaji ke-13 adalah gaji pokok, yang merupakan gaji dasar yang diterima oleh setiap PNS berdasarkan pangkat dan masa kerja mereka.
BACA JUGA:37 WNI Asal Makassar Ditangkap di Madinah Karena Apa Ya? Simak Disini Penyebabnya
2. Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini diberikan untuk membantu biaya hidup keluarga PNS, termasuk pasangan dan anak-anak yang menjadi tanggungan.
3. Tunjangan Pangan: Tunjangan pangan bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari seperti makanan dan bahan pangan lainnya.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang memegang posisi tertentu yang memerlukan tanggung jawab tambahan. Sementara itu, tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak memegang jabatan struktural.
BACA JUGA:Penampakan Anak Kecil di Rest Area: Kisah-Kisah Misterius yang Menghantui Para Pengunjung
5. Tunjangan Kinerja (bagi PNS Pusat): Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan penilaian kinerja PNS, khususnya mereka yang bekerja di instansi pusat. Tunjangan ini bertujuan untuk mendorong kinerja yang lebih baik dan produktivitas yang tinggi.