Skandal Mertua dan Menantu di Serang: Vonis Pengadilan dan Dampaknya bagi Keluarga

Minggu 26-05-2024,06:30 WIB
Reporter : Mael
Editor : Adi Candra

Vonis ini sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.

"Putusannya sembilan bulan untuk terdakwa Rozy dan delapan bulan untuk Rihana. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Edward, dikutip dari Kompas.com pada Jumat, 24 Mei 2024.

BACA JUGA:Berikut Watak, Ramalan, dan Peluang di Tahun 2025 Berdasarkan Weton Minggu Pahing

* Reaksi dan Tanggapan

Menanggapi putusan ini, kedua terdakwa melalui pengacaranya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding. "Terdakwa pikir-pikir, jaksa juga pikir-pikir. 

Jadi perkaranya belum ingkar, nunggu tujuh hari menunggu keputusan (banding atau terima)," ujar Edward. Ia juga menambahkan bahwa kedua terdakwa tidak ditahan, namun akan segera ditahan jika putusan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Di sisi lain, pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, Subadria Nuka, mengaku puas dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim. 

"Sangat puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Kami sangat mengapresiasi kinerja hakim dan JPU, Bu Ria. Akhirnya, Mbak Norma mendapatkan keadilan di kasusnya ini," kata Subadria. Ia juga mendesak agar penahanan segera dilakukan sesuai dengan putusan majelis hakim.

BACA JUGA:Presiden Jokowi, Kunjungan Kerja ke Sumsel Dipastikan Jadi Bakal Datangi Rumah Sakit Hingga Pasar

Kasus perselingkuhan ini tidak hanya mencoreng nama keluarga yang terlibat tetapi juga menimbulkan luka mendalam bagi Norma Risma yang harus menerima kenyataan pahit tentang pengkhianatan suami dan ibu kandungnya. 

Dengan vonis yang telah dijatuhkan oleh PN Serang, Norma kini mendapatkan sedikit keadilan yang ia cari. 

Namun, dampak dari kasus ini akan terus dirasakan oleh semua pihak yang terlibat, dan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas tentang konsekuensi dari tindakan perzinaan dan perselingkuhan.***

Kategori :