Syarat dan Ketentuan Mengikuti PPG Prajabatan 2024: Apa Saja yang Perlu Dipenuhi?

Sabtu 25-05-2024,11:47 WIB
Reporter : DWIKA
Editor : DWIKA

Calon peserta harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 pada skala 4,00.

BACA JUGA:Menuju Karir Pemerintahan: 5 Tips Penting untuk Mengikuti Pendaftaran Sekolah Kedinasan

IPK ini merupakan salah satu indikator kemampuan akademik calon peserta yang menunjukkan bahwa mereka telah berhasil menyelesaikan pendidikan dengan prestasi yang baik.

5. Tes Seleksi

Calon peserta harus lulus serangkaian tes seleksi yang meliputi tes potensi akademik, tes kemampuan bidang studi, dan tes wawancara.

Tes ini dirancang untuk menilai kompetensi dan potensi calon peserta dalam mengajar dan mendidik.

BACA JUGA:Meningkatkan Peluang: Kiat Perkuat Kualifikasi dan Kemampuan dalam Seleksi Kedinasan

6. Surat Keterangan Bebas Narkoba

Calon peserta harus menyertakan surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Persyaratan ini penting untuk memastikan bahwa calon guru memiliki kondisi kesehatan yang baik dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

7. Surat Keterangan Berkelakuan Baik

BACA JUGA:Panduan Lengkap PPDB 2024: Tahapan, Jadwal, dan Persyaratan

Calon peserta juga harus melampirkan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon guru memiliki rekam jejak yang baik dan dapat menjadi teladan bagi siswa-siswinya.

8. Komitmen Menjadi Guru

Calon peserta harus menandatangani surat pernyataan yang menyatakan komitmen mereka untuk menjadi guru setelah menyelesaikan program PPG.

Kategori :