Waspada Terhadap Pinjaman Online: Kenali Perbedaan Antara Pinjol Legal dan Ilegal

Jumat 24-05-2024,07:28 WIB
Reporter : DWIKA
Editor : DWIKA

Sementara itu, pinjol ilegal cenderung menghindari dan memberikan respon yang buruk terhadap pengaduan konsumen.

8. Keanggotaan dalam AFPI

Pinjol legal umumnya tergabung dalam AFPI dan terdaftar di OJK, sementara pinjol ilegal tidak terdaftar dalam lembaga tersebut.

Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan selektif dalam memilih layanan pinjaman online.

BACA JUGA:Air Terjun Tangse: Keindahan Tersembunyi di Kecamatan Tangse

Jangan sampai terjebak dalam praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan secara finansial dan emosional.

Selalu pastikan untuk memilih pinjol yang terpercaya dan legal untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan. (*)

Kategori :