Hal ini ditandai dengan kondisi lampu bus yang sempat mati.
2. Status Uji KIR Kedaluwarsa:
Bus tersebut diketahui memiliki status uji KIR yang sudah kedaluwarsa sejak Desember 2023.
Selain itu, bus juga tidak memiliki izin angkutan resmi.
BACA JUGA:Pantai Watukarung: Surga Berselancar dan Tempat Meditasi di Pacitan
3. Kerusakan Mesin dan Kebocoran Oli:
Mesin bus dilaporkan bermasalah, termasuk kebocoran oli yang parah.
Tidak adanya jejak rem juga menambah kecurigaan bahwa bus tidak dalam kondisi prima saat kecelakaan terjadi.
Kini, 11 korban meninggal dunia telah dimakamkan dengan layak.
Korban luka-luka telah mendapatkan perawatan intensif dari pihak medis.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya memastikan kondisi kendaraan yang layak jalan dan keselamatan penumpang.
BACA JUGA:Aplikasi Pengganti WhatsApp Makin Diminati, Ini Alasan Orang Pindah
Kecelakaan bus di Ciater ini menambah daftar panjang kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang disebabkan oleh kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap regulasi.
Diharapkan kasus ini dapat memicu peningkatan pengawasan terhadap kondisi kendaraan umum dan penegakan aturan yang lebih ketat demi keselamatan penumpang.
Dengan penyelidikan yang terus berlangsung, diharapkan semua pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. (*)