RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Perubahan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Empat Lawang Selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Dalam menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/04/SE/BKPSDM/2024 mengenai penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Menurut Surat Edaran tersebut, jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Empat Lawang selama bulan Ramadhan akan disesuaikan.
Dalam satu minggu, jam kerja akan dilakukan selama 32 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat. Jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB, dengan waktu istirahat selama 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit selain hari Jumat.
BACA JUGA:Terungkap: Dua Pemuda Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur di Empat Lawang
Adapun rincian jam kerja bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang selama bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:
1. Instansi Pemerintah dengan 5 Hari Kerja: - Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00, dengan istirahat pukul 12.00-12.30.
- Hari Jumat: Pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat.
2. Instansi Pemerintah dengan 6 Hari Kerja:
- Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00-14.00, dengan istirahat pukul 12.00-12.30.
- Hari Jumat: Pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Pj. Bupati Empat Lawang Pauzan Khoiri, menyampaikan surat edaran ini untuk diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh Pegawai ASN di Kabupaten Empat Lawang.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan efisiensi waktu kerja tetap terjaga sambil memperhatikan kebutuhan dan tradisi selama bulan Ramadhan bagi Pegawai ASN di Kabupaten Empat Lawang, Tuturnya. (*)