Kenaikan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024: Perubahan Signifikan dan Implikasinya bagi Kesejahteraan Pegawai N

Sabtu 16-03-2024,05:17 WIB
Reporter : Mael
Editor : Adi Candra

BACA JUGA:Joncik Muhammad Dapat Dukungan PAN Maju Pilgub Sumsel

Pada tahun 2019 sebelum pandemi, THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, dan 100 persen tunjangan kinerja. Hal ini memberikan ASN 14 gaji dalam setahun.

Dengan kenaikan ini, diharapkan dapat memberikan stimulus positif bagi para PNS, TNI, dan Polri serta pensiunan dalam menghadapi kondisi ekonomi yang terus berubah.

BACA JUGA:Dian Sastro Menceritakan Alasan Memeluk Islam: Menjawab Pencarian Jawaban

Kenaikan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan pegawai negeri dan pensiunan, yang menjadi bagian integral dari sistem administrasi publik Indonesia.***

Kategori :