Menggali Lebih Dalam tentang Fiqih Puasa: Memahami Syarat, Rukun, dan Perkara-perkara yang Membatalkan Puasa

Senin 11-03-2024,08:18 WIB
Reporter : Mael
Editor : Adi Candra

Mereka yang Dikenakan Membayar Fidyah karena Tidak Puasa:

Mereka yang tidak dapat mengqada'kan puasa sehingga masuk Ramadan kali kedua, orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, orang yang terlalu tua dan tidak berdaya untuk berpuasa, orang yang ada qada' puasa tetapi meninggal dunia sebelum sempat mengqada' puasanya.

perempuan yang mengandung/menyusukan anaknya: Mereka diwajibkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dijalankan.

Kifarat Bersetubuh di Siang Hari Bulan Ramadan:

Orang yang bersetubuh pada siang hari bulan Ramadan: Mereka diwajibkan mengqada' puasa dan membayar kifarat sesuai dengan yang dijelaskan.

BACA JUGA:Gencar Satlantas Empat Lawang Sosialisasi Operasi Keselamatan Musi 2024 Kendaraan Pengendara Dipasang Stiker

Tingkatan Puasa:

Puasa umum, puasa khusus, dan puasa khusus al-khusus: Menunjukkan tingkatan puasa dari sekadar menahan makan, minum, dan keinginan bersetubuh hingga memelihara diri dari dosa-dosa dan meningkatkan kesadaran spiritual.

Mereka yang Dibenarkan Meninggalkan Puasa:

**Orang yang hilang daya upaya seperti sakit yang akan semakin memperburuk kondisinya jika berpuasa, orang musafir, orang yang terlalu tua dan amat lemah, orang yang sangat lapar dan dahaga.***

Kategori :