RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan sebanyak 63 lembaga survei yang telah terdaftar untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pengumuman ini menjadi langkah penting dalam menjamin legitimasi lembaga survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu.
Pendaftaran lembaga survei tersebut diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu 2024.
Menurut komisioner KPU RI, August Mellaz, salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu adalah penjaminan legitimasi lembaga survei.
BACA JUGA:Transparansi: Mengupas Sirekap Pemilu sebagai Inovasi KPU dalam Rekapitulasi Suara
Hingga tanggal 12 Januari 2024, sebanyak 63 lembaga telah mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu.
Dari jumlah tersebut, 33 lembaga telah berstatus terdaftar dan telah diterbitkan sertifikat terdaftar.
Sementara itu, 26 lembaga masih dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar, dan 4 lembaga sedang melakukan perbaikan dokumen.
BACA JUGA:Tips Aman Nyoblos Pemilu 2024: Barang Apa Saja yang Tidak Boleh Dibawa ke TPS?
Berikut adalah daftar lengkap dari 63 lembaga survei yang terdaftar:
PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)
PT Poltracking Indonesia
PT Ipsos Market Research
PT Kompas Media Nusantara
Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri