Memastikan Hak Pilih di Pemilu 2024: Bawa KTP Jika Tak Dapat Undangan

Minggu 11-02-2024,20:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Namun, perlu diingat bahwa identitas selain KTP, seperti SIM, paspor, atau kartu keluarga (KK), tidak akan diterima saat pencoblosan di TPS.

KTP elektronik adalah satu-satunya identitas yang sah untuk memastikan partisipasi dalam proses demokrasi ini.

Jadi, meskipun tidak mendapatkan undangan, kamu tetap bisa menggunakan hak pilihmu dalam Pemilu 2024.

BACA JUGA:Ternyata Ini Misteri Alam Wonosobo, Keindahan dan Rahasia yang Tersembunyi! Ada Apa?

Pastikan untuk memeriksa status DPT kamu secara online dan siapkan KTP elektronik saat menuju TPS.

Dengan begitu, kita semua dapat berkontribusi dalam menentukan masa depan negara kita melalui suara kita di kotak suara. (*)

Kategori :