Wow, Segini Biaya Pajak dan Harga Mobil Bugatti

Sabtu 10-02-2024,16:49 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Mobil Bugatti, lambang kemewahan dalam dunia otomotif, telah menarik perhatian karena harga jualnya yang luar biasa tinggi.

Tidak hanya terkenal karena reputasi mereknya yang sudah mapan, tetapi juga karena mesinnya yang besar dan kuat.

Salah satu varian paling mencolok dari Bugatti, Bugatti La Voiture Noire, dianggap sebagai mobil termahal di dunia.

Dengan harga jual mencapai Rp177.6 miliar, mobil ini menawarkan pengalaman tak tertandingi bagi para pecinta mobil mewah di Indonesia.

BACA JUGA:Kabid Humas Polda Sumsel Mengingatkan Masyarakat Tentang Modus Penipuan Online Melalui Aplikasi WhatsApp

Bugatti La Voiture Noire semakin dikenal dan populer setelah atlet termahal dunia, Cristiano Ronaldo, menambahkannya sebagai salah satu koleksi mobil pribadinya.

Didukung oleh mesin berkapasitas 8.0 liter dengan empat turbocharger, mobil ini menawarkan tenaga sebesar 1.500 HP dan torsi maksimum 1.600 Nm.

Bugatti La Voiture Noire mampu melesat dari 0 hingga 100 km/jam dalam waktu hanya 2,5 detik, dengan kecepatan maksimum mencapai 420 km/jam.

BACA JUGA:Meniti Ketinggian: Mengungkap Kehidupan Suku Korowai di Rumah Pohon dan Budaya Meramu yang Memikat

Namun, selain kemewahan dan prestise, pemilik mobil Bugatti di Indonesia juga dihadapkan pada kewajiban membayar pajak mobil mewah.

Lalu, berapa biaya pajaknya? Dilansir dari berbagai sumber, Rabu (7/2/2024), berikut perhitungannya:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar 10% dari harga mobil.

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,5% dari harga mobil.

BACA JUGA:Mengejut Dunia! Ini Sejarah dan Misteri Antu Banyu di Kalimantan, Ternyata Begini

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 140 ribu, yang termasuk pajak yang cukup besar.

Kategori :