Rahasia Terungkap: Tarif dan Fasilitas Terbaru Jalan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih!

Rabu 07-02-2024,20:18 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pertanyaan yang mengemuka mengenai tarif jalan tol Simpang Indralaya-Prabumulih akhirnya mendapat jawaban dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

SK tersebut, dengan nomor 194/KPTS/M/2024, menetapkan tarif bagi pengguna jalan tol tersebut.

Golongan I akan dikenakan biaya sebesar Rp85.000, Golongan II dan III sebesar Rp127.500, dan Golongan IV dan V sebesar Rp170.000.

Namun, perlu dicatat bahwa jika pengguna jalan tol masuk dari Gerbang Tol Palembang menuju Prabumulih atau sebaliknya, akan dikenakan tambahan tarif sebesar Rp20.500.

BACA JUGA:Kecelakaan Kereta Api di Muara Enim: Kronologi dan Penanganan

Pemberlakuan tarif tersebut telah dipersiapkan dengan baik oleh PT Hutama Karya, termasuk dalam hal sosialisasi kepada masyarakat.

Sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai media, seperti baliho, spanduk, rilis resmi di website Hutama Karya, partnership, dan media sosial, guna memastikan bahwa masyarakat memahami aturan yang berlaku di jalan tol tersebut.

Walaupun tarif telah berlaku, masyarakat diminta untuk mematuhi aturan berkendara di jalan tol, termasuk batasan kecepatan dan melaporkan keluhan atau tindakan kejahatan melalui nomor yang disediakan.

BACA JUGA:Peringatan Isra Mi'raj di Mapolda Sumsel: Momen Spiritual dan Pesan Damai

Selain itu, fasilitas di area rest area jalan tol Simpang Indralaya-Prabumulih juga telah disiapkan dengan baik, termasuk toilet, masjid, lahan parkir yang luas, dan sejumlah tenant yang menyediakan makanan dan minuman.

Fasilitas terbaru yang telah tersedia adalah kios pengisian bahan bakar (BBM), yang dapat memudahkan pengguna jalan tol yang membutuhkan BBM.

Dengan demikian, pengguna jalan tol dapat menikmati perjalanan yang lebih nyaman dan efisien, dengan waktu tempuh yang lebih singkat dibandingkan menggunakan jalan raya konvensional. (*)

Kategori :