Satnarkoba Polres Musi Rawas Berhasil Ringkus Pengedar Barang Haram Di Jalan Simpang Kerambil

Kamis 01-02-2024,13:39 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

BACA JUGA:Berpetualang di Hutan Pedalaman, Kisah Unik Kakek Misterius Bersahabat dengan Orang Bunian

"Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 07 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Romi.

AKP Romi menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dan, keduanya diancam minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

BACA JUGA:Berpetualang di Hutan Pedalaman, Kisah Unik Kakek Misterius Bersahabat dengan Orang Bunian

Saat ini masih dilakukan introgasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut," tuturnya. (Pad)

Kategori :