Miliki 14 Paket Sabu Siap Edar, Satnarkoba Polres Musi Rawas Borgol Arju Maulana

Kamis 01-02-2024,13:37 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

BACA JUGA:Mayjen Sudjono Humardani, Sang 'Menteri Urusan Mistis' Kepercayaan Presiden Soeharto

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (Pad)

Kategori :