Selain Gaji dan Tunjangan Ternyata Anggota KPPS Pemilu 2024 Ada Biaya Perlindungan, Segini Besarannya!

Jumat 26-01-2024,16:15 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Santunan untuk luka berat: Rp 16.500.000 per orang.

Santunan untuk luka sedang: Rp 8.250.000 per orang.

Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.

BACA JUGA:Mitos Orang Palembang Dilarang Mendaki Gunung Dempo, Begini Ceritanya!

Bantuan biaya pemakaman menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan bagi anggota KPPS, memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka selama penyelenggaraan Pemilu 2024. (*)

Kategori :