Santunan untuk luka berat: Rp 16.500.000 per orang.
Santunan untuk luka sedang: Rp 8.250.000 per orang.
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.
BACA JUGA:Mitos Orang Palembang Dilarang Mendaki Gunung Dempo, Begini Ceritanya!
Bantuan biaya pemakaman menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan bagi anggota KPPS, memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka selama penyelenggaraan Pemilu 2024. (*)