Selain Gaji dan Tunjangan Ternyata Anggota KPPS Pemilu 2024 Ada Biaya Perlindungan, Segini Besarannya!

Jumat 26-01-2024,16:15 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dalam konteks Pemilu 2024, peran Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tak hanya dibayangi oleh gaji dan tunjangan.

Di balik kewajiban mereka, terdapat biaya perlindungan yang patut menjadi sorotan.

Artikel ini akan mengulas besaran biaya perlindungan yang diterima oleh Anggota KPPS dan implikasinya terhadap proses pemilihan.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peran vital dalam Pemilu 2024.

BACA JUGA:Tidak Mau Ketinggalan, 651 KPPS Paiker Resmi Dilantik

Berbeda dari tahun 2019, gaji anggota KPPS Pemilu 2024 mengalami peningkatan signifikan.

Menurut laman resmi KPU RI, berikut besaran gaji untuk anggota dan ketua KPPS:

Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000

Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000

Selain gaji, anggota KPPS juga berhak atas tunjangan pulsa untuk kebutuhan komunikasi. 

Namun, yang tidak kalah penting adalah perlindungan yang diberikan kepada mereka.

BACA JUGA:Misteri dan Mitos Gunung Dempo, Ada Keajaiban Kumandang Adzan, Banyak Yang Membuktikan Mampu Membuka Kabut

Berikut rincian santunan dan biaya perlindungan:

Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang.

Santunan untuk cacat permanen: Rp 3.800.000 per orang.

Kategori :