BACA JUGA:Ingin Naik Haji Tanpa Antri? Coba Naik Haji Mandiri!
BACA JUGA:Haji Apa Yang Bisa Langsung Berangkat?Apa Itu Haji Furoda dan Haji Plus? Simak Penjelasanya Disini
Syarat Kelengkapan Administrasi:
- Kartu Tanda Penduduk
- Surat Keputusan Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)
- Ijazah Pendidikan Terakhir
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah)
- Materai Rp. 10.000
- Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) dengan materai Rp. 10.000
BACA JUGA:Dah Pada Tahu Belum Dengan Haji Backpacker? Hemat Biaya dan Efisien, Yuk Simak Ini Penjelasanya
BACA JUGA:Sejumlah Jemaah Haji Empat Lawang Sempat Demam di Tanah Suci
Pemberi rekomendasi dapat berasal dari Pimpinan Media, Mabes TNI/Mabes Polri, Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN, Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan, dan Pengurus Ormas tingkat Pusat/Pimpinan Pondok Pesantren/Rektor PTKI.
Bagi yang berminat menjadi PPIH, pastikan untuk memenuhi persyaratan dan mendaftar sebelum batas waktu pendaftaran berakhir. (*)