Ada 7 ahli waris yang berhak atas seperenam harta warisan, termasuk ayah, kakek, ibu, cucu, anak laki-laki, saudara perempuan kandung dari ayah, nenek, saudara laki-laki, dan ibu kakak perempuan.
BACA JUGA:UPDATE, Kronologis Anak Hilang Ditemukan Oleh Tim Regu Tiga Polsek Paiker dan Babinsa Ulumusi
Alasan Warisan Batal Menurut Islam:
Budak:
Seseorang yang berstatus budak tidak berhak mendapat warisan, karena segala sesuatu yang menjadi milik seorang budak adalah milik langsung tuannya.
Pembunuhan:
Ahli waris yang membunuh seorang ahli waris tidak berhak atas harta warisan, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.
BACA JUGA:Ada yang Baru Nhi! Honda Rilis Motor Skutik Baru, Tak Pakai Rangka eSAF!
Perbedaan Agama:
Seorang muslim tidak dapat mewarisi atau diwariskan kepada non-muslim, sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW. (*)