Cara Hitung Biaya Balik Nama Rumah Warisan dan Pembagian Warisan Menurut Islam

Senin 15-01-2024,20:36 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Islam mengajarkan keadilan dalam pembagian warisan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Al-Quran An-Nisa.

Mengutip dari beberapa sumber buku, berikut ini tata cara pembagian warisan menurut Surat Al-Quran An-Nisa adalah nisbahnya meliputi:

Cara Pembagian Warisan Menurut Islam:

BACA JUGA:Aturan Pemerintah Tak Diindahkan, Calon DPD RI Ini Pasang APK di Pohon

Setengah (1/2):

Ashhabul furudh atau para ahli waris yang mendapat setengah (1/2) termasuk suami, anak perempuan, keponakan laki-laki, saudara kandung, dan saudara perempuan dari pihak ayah.

Seperempat (1/4):

Para ahli waris berhak atas seperempat harta peninggalan seorang ahli waris yang hanya memiliki dua suami istri.

Seperdelapan (1/8):

Pewaris seperdelapan harta warisan adalah istrinya, mewarisi harta suaminya, baik dia memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau dari rahim istri lain.

BACA JUGA:Hadiri Rapat Paripurna I Dprd Pagaralam, Ini Pesan yang Disampaikan Waka Polres

Dua pertiga (2/3):

Ahli waris dari dua pertiga harta adalah empat orang wanita, termasuk anak perempuan kandung, keponakan laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan kandung.

Sepertiga (1/3):

Hanya dua ahli waris dari sepertiga harta warisan, yaitu ibu dan dua saudara kandung dari ibu yang sama.

Seperenam (1/6):

Kategori :