- Si pelaku harus menyiapkan tumbal yang sesuai dengan syarat jin. Tumbal ini harus berupa orang-orang yang benar-benar dibenci oleh si pelaku, tanpa ada rasa sayang sedikitpun.
BACA JUGA:Berikut Pembahasan Menghindari Pernikahan pada Bulan Suro: Mitos dan Tradisi Jawa
Tumbal ini bisa berupa musuh, saingan, mantan pacar, atau bahkan keluarga sendiri. Tumbal ini juga harus masih hidup dan sehat, tidak boleh sakit atau cacat.
- Si pelaku harus membawa tumbal tersebut ke tempat yang telah ditentukan oleh jin.
Tempat ini biasanya berupa tempat yang sepi, gelap, dan angker, seperti kuburan, hutan, atau gua.
Di tempat ini, si pelaku harus menyerahkan tumbal kepada jin dengan cara membunuhnya, memotongnya, atau mengorbankannya.
BACA JUGA:Pecinta Petualang Wajib Tahu! Ini Sejarah Mistis Makam di Puncak Gunung Lawu
BACA JUGA:Wajib Diketahui, Ini Tempat Sakral dan Penuh Misteri Keajaiban Gua Hatusaka di Maluku
- Si pelaku harus menunggu hingga jin mengabulkan permintaannya. Jin ini akan memberikan apa yang diinginkan si pelaku, seperti uang, harta, atau jabatan, sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
Jin ini juga akan melindungi si pelaku dari segala bahaya, musibah, atau gangguan.
Dampak dan Resiko dari Pesugihan Tumbal Orang yang Dibenci
Pesugihan tumbal orang yang dibenci adalah salah satu jenis pesugihan yang paling berbahaya dan merugikan.
Pesugihan ini tidak hanya melanggar hukum, moral, dan agama, tetapi juga menimbulkan dampak dan resiko yang fatal, baik bagi si pelaku maupun bagi orang-orang di sekitarnya.